Berita Media Lain tentang keamanan pangan pengolahan perikanan
KUALASIMPANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang, segera akan memeriksa ikan-ikan yang dijual pedagang di pasar ikan Kualasimpang. Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ikan yang dijual mengandung zat kimia berbahaya seperti formalin atau tidak.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan secara berulang itu tuntas, maka jika tidak ditemukan ikan menggunakan zat pengawet tersebut, maka kepada pedagang ikan itu akan diberikan sertifikat bahwa ikan itu aman dikonsumsi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Aceh Tamiang, Ir Agustin MSi kepada Serambi mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk memeriksa ikan yang dijual pedagang apakah mengandung formalin atau tidak. Katanya, setelah diperiksa secara tuntas ternyata tidak ditemukan ikan yang dijual mengandung formalin, maka kepada pedagang itu akan diberikan sertifikat bahwa ikannya aman dikonsumsi.
Sebelumnya, timnya kini turun ke pasar ikan untuk mengkampanyekan kepada para pedagang tentang bahaya penggunaan bahan pengawet kimia pada ikan. Disebutkan, dirinya bersama beberapa pegawai lainnya mendatangi pedagang ikan di Pasar Ikan Kualasimpang, melakukan sosialisasi produk ikan bebas formalin.
“Formalin bahaya bagi kesehatan manusia karena zat pengawet tersebut digunakan untuk pengawet mayat dan merusak hati manusia,” ujarnya. Dinas Periakanan dan Kelauatan Aceh Tamiang menargetkan tahun 2015, produk ikan di Aceh Tamiang bebas dari zat formalin dan borax.
Sumber Artikel: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar